Senin, 10 Oktober 2011

Subyek Sukum Internasional

A. Pengertian Subyek Hukum
Secara Umum Subyek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, jadi pengertian subyek hokum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Pendukung hak dan kewajiban dalam hokum internasional dewasa ini ternyata tidak terbatas pada Negara tetapi juga meliputi subyek hokum internasional lainnya. Hal ini dikarenakan dewasa ini sering dengan tingkat kemajuan di bidang teknologi, telekomunikasi dan ransportasi dimana kebutuhan manusia semakin meningkat cepat sehingga menimbulkan interaksi yang semakin kompleks. Munculnya organisasi-organisasi Internasional baik yang bersifat bilateral, regional maupun multilateral dengan berbagai kepentingan dan latar belakang yang mendasari pada akhirnya mampu untuk dianggap sebagai subyek hokum internasional. Begitu juga dengan keberadaan individu atau kelompok individu (belligerent) yang pada akhirnya dapat pula diakui sebagai subyek hokum Internasional.
Jadi subyek hokum Internasional meliputi:
1. Negara
2. Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun Multilateral
3. Vatican atau Tahta Suci
4. Palang Merah Internasional
5. Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa
6. Penjahat Perang atau Genocide
7. Indivu.

B. Subyek Hukum Internasional
Subyek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai negara atau kesatuan-kesatuan bukan negara yang dalam keadaan tertentu memiliki kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban berdasarkan Hukum Internasional.
Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban ( Legal capacity) ini antara lain meliputi :
a. Kempuan untuk mengajukan klaim-klaim (How to make claims).
b. Kemampuan untuk mengadakan dan membuat perjanjian-perjanjian (How to make agreements)
c. Kemampuan untuk mempertahankan hak miliknya serta memiliki kekebalan-kekebalam (To enjoy of privileges and immunities)

Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban bagi subyek hukum Internasional dapat ditinjau dari dua aspek yaitu:
1. Dasar Hukum Berdirinya
2. Advisory opinion atau berdasarkan Keputusan atau Pendapat “International Court of justice”

Dengan meninjau dua aspek di atas maka legal capacity dari subyek hukum Internasional dalam bentuknya yang moderen dimana subyek hukum internasional tidak hanya terbatas pada negara sebagai satu-satunya subyek hukum internasional (pandangan klasik), maka kiranya perlu dikemukakan beberapa subyek hukum internasional yang merupakan kesatuan-kesatuan bukan negara khususnya mengenai legal capacitynya.
a. Organisasi Internasional
Dasar Hukum yang menyatakan bahwa Organisasai Internasional adalah subyek Hukum Internasional adalah pasal 104 Piagam PBB.
b. Individu
Dasar Hukum:
1. Perjanjian Versailles 1919 pasdal 297 dan 304
2. Perjanjian Uppersilesia 1922
3. Keputusan Permanent Court of Justice 1928
4. Perjanjian London 1945 (inggris, Perancis, Rusia, dan USA)
5. Konvensi Genocide 1948.
c. Pemberontak/ Pihak yang bersengketa
Dasar Hukumnya :
1. Hak Untuk Menentukan nasib sendiri
2. Hak untuk memilih sistem ekonomi, sosial dan budaya sendiri.
3. Hak untuk menguasai sumber daya alam.
d. Tahta Suci atau Vatican
Dasar Hukumnya :
Lateran Tretay (11 Februari 1929)
e. Palang Merah Internasional
Dasarnya : 1. Internasional Committee of Red Cross (ICRC)
2. Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.

C. Negara Sebagai Subyek Hukum Internasional Utama

Beberapa literatur menyebutkan bahwa negara adalah subyek hukum internasional yang utama, bahkan ada literatur yang menyatakan bahwa negara adalah satu-satunya subyek hukum internasional.
Alasan yang mendasari pendapat yang menyakatan bahwa negara adalah subyek hukum internasional yang utama adalah:
d. Hukum Internasional megatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diurus oleh hukum internasional terutama adalah negara.
e. Perjanjian Internasional merupakan sumber hukum Internasional yang utama dimana negara yang paling berperan menciptakannya sehingga secara tidak langsung negara adalah subyek hukum internasional yang utama.

Related Posts:









0 komentar:

Posting Komentar

next page