Minggu, 09 Oktober 2011

Hukum Pidana

BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam memahami ilmu hukum khususnya ilmu hukum pidana merupakan tentang penangggulangan tindak pidana,pada abad dewasa ini tindak pidana narkotika, terorisme, pencemaran, dan perusakan pemulihan uang hasil suatu tindak pidana, serta tindakan pemalsuan telah mengakibatkan dampak-dampak tertentu. Dampak kedalam lingkungan nasional telah tertinggalnya pengaturan hukum terhadap tindak pidana, dan dampak kedalam lingkungan yaitu dengan perkembangan tindak pidana internasional antara negara yang semakin ketat, berencana dan berkesinambungan disertai dengan prasarana dan sarana penegakan hukum.
Dalam pembahasan makalah ini dengan judul hukum pidana bertujuan memperkenalkan cabang hukum relatif kedalam lingkungan khasanah ilmu pengetauan hukum di Indonesia dan menguraikan secara deskriptif, analisis pertumbuhan dan perkembangan hukum pidana serta konsepsi kejahatan.dan untuk mengetaui permasalahannya dalam mengenai subtansi hukum pidana
B. RUMUSAN MASALAH
1. Jelaskan pengertian hukum pidana
2. Jelaskan pembagian hukum pidana internasional
3. Jelaskan tujuan hukum pidana
4. Jelaskan riwayat hukum pidana Indonesia
5. Jelaskan isi KUHP hukum pidana Indonesia


BABII
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Dalamkehidupan sehari hari manusia sering di hadapkan kepada suatu kebutuhan yang mendesak, kebutuhan pemuas diri dan bahkan kadang-kadang karena keinginan atau desakan untuk mempertahankan status diri. Secara umum kebutuhan setiap manusia itu dapat dipenuhi, walaupun tidak seluruhnya, dalam keadaan yang tidak memerlukan desakan diri dalam atau dari orang lain. Terhadap kebutuhan yang mendesak pemenuhannya dan harus di penuhi dengan segera biasanya sering di laksanakan tanpa pemikiran matang yang dapat merugikan lingkungan atau manusia lain. Hal seperti itu akan menimbulkan suatu akibat negatif yang tidak seimbang dengan suasana dan kehidupan yang bernilai baik. Untuk mengembalikan kepada suasana dan kehidupan yang bernilai baik itu diperlukan suatu pertanggung jawaban dari pelaku yang berbuat sampai ada ketidak seimbangan. Dan pertanggung jawaban yang wajib dilaksanakan oleh pelakunya berupa pelimpahan rasa ketidak enakan masyarakat supaya dapat dirasakan juga penderitaan atau kerugian yang di alami. Pemberi pelimpahan di lakukan oleh individu atau sekelompok oleh orang yang berwenang untuk itu sebagai tugas yang di berikan oleh masyarakat kepadanya. Sedangkan penerima limpahan dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya, limpahan itu berupa hukuman yang di buat ‘ di pidanakan ‘ . jadi bagi seorang yang dipidanakn berarti dirinya menjalankan suatu hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang di nilai kurang baik dan membahayakan kepentingan umum. Berat ringannya hukuman yang wajib di jalankan oleh seorang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tergantung dari penilaian masyarakat atas perbuatan orang itu. Dan penilaian yang di berikan oleh masyarakat terhadap suatu perbuatan baik atau tidak sesuai dengan ukuran rasa keadilan dan kepentingan umum. Karena itu ketentuan-ketentuan dalam pidana yang menjadi tolak ukurnya ialah kepentingan masyarakat secara umum dan kepentingan masyarakat secara umum ini pengertiannya sangat luas.
Memang demikianlah halnya dalam hukum pidana bahwa ketentuan-ketentuannya meliputi juga larangan-larangan yang merupakan juga ketentuan-ketentuan dalam kesopanan kesusilaan dan norma-norma suci agama yang dalam peristiwa hukumnya dapatmerugikan masyarakat. Misalnya; ‘ sebagai manusia hormatilah antara sesamanya. Pernyataan seperti ini di kehendaki berlakunya oleh kehidupan sosial dan agama. Kalau ada yang melanggar pernyataan itu baik dengan ucapan maupun dengan kegiatan anggota fisiknya, maka ia akan dikenakan sanksi. Hanya saja byang dapat dirasakan berat adalah sanksi hukum pidana, karena merupakan pelaksanaan pertanggung jawaban dari kegiatan yang dikerjakan. Dan wujud dari sanksi pidana itu sebagai sesuatu yang dirasa adil oleh masyarakat. Rasa adil itu timbulnya semula dari kegiatan rohania individu yang bersifat subyektief. Tetapi sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial dengan kebutuhan hidupnya yang tambah kompleks, maka setiap individu ingin melaksanakan kenikmatan hudup di dunia ini dengan nyaman. Untuk merasakan kenikmtan bersama yang baik itu batasan-batasan tingkah laku yang mengandung unsur saling harga-menghargai dari masing-masing kepentingan individu dalam situasi kebersamaan dan situasi sosial dapat dirasakan keserasiannya secara bersama. Sejauh itlah sifat obyektif rasa keadilan terbentuk.
Menurut Simon,Hukum acara pidana di sebut juga Hukum pidana formal untuk membedakannya dengan hukum pidana material. Hukum pidana material/hukum pidana itu berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapatnya dipidana sesuatu perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat dipidana, dan aturan tentang pemidanaan: mengatur kapada siapa dan bagaimana pidana itu dapat di jatuhkan. Sedangkan hukum pidana formal mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
Keseluruhan aturan hukum-aturan hukum yang mengenai cara melaksanakan ketentun-ketentuan hukum pidana, jika ada pelanggaran terhadap norma-norma yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan itu, di sebut hukum acara pidana.
Dalam kitab UU Hukum acara pidana ( UU No.8 Tahun 1981 ), tidak di jelaskan apakah hukum acara pidana itu. Hanya di beri definisi-definisi beberapa bagian hukum acara pidana seperti penyelidikan, penuntutan, mengadili, pra peradilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, dll ( lihat pasal 1 KUHAP ).
Van Bemmelen mengatakan : Ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang di ciptakan oleh negara, karena danya dugaan terjadi pelanggaran UU Pidana.
B. PEMBAGIAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Dilihat dari perkembangan dan asal usul tindak pidana internasional ini, maka eksistensi tindak pidana internasional dapat dibedakan dalam:
1. Tindak pidana internasional yang berasal dari kebiasaan yang berkembang dalam praktik hukum internasional, maksudnya tindak pidana pernbajakan atau piracy, kejahatan perang atau war cerimesdan tindak pidana perbudakan atau slauery.
2. Tindak pidana internasional yang berasal dari konvensi internasional, seera historis dibedakan antara tindak pidana internasional yang ditetapkan didalam satu konvensi internasional sa]a (subject of a single convention) dan tindak pidana internasional yan ditetapkan oleh banyak konvensi (subject of a multiple conventions).
3. Tindak pidana internasional yang lahir dari sejarah perkembangan konvensi mengenai hak asasi manusia,merupakan konsekuensi logis akibat perang dunia II yang meliputi bukan hanya korban perang mereka yang termasuk combatant, melainkan juga korban penduduk sipil (non combatant) yan seharusnya dilindungi dalam suatu peperangan. Salah satu dari tindak pidana internasional ini ialah crime of genocide sesuai dengan deklarasi PBB tanggal 11 Desember 1946 yangmenetapkan genocide sebagai kejahatan menurut hukum internasional.
C. HUKUM PIDANA NASIONAL ( INDONESIA )
Hukum pidana Indonesia bentuknya tertulis di kodifikasikan dalam sebuah kitab UU dan dalam perkembangannya banyak yang tertulis tidak di kodifikasikan berupa UU. Hukum piidana yang tertulis di kodifikasikan itu tertera ketentuan-ketentuannya di dalam kitab UU Hukum Pidana ( KUHP ) yang berasal dari zaman pemerintah penjajahan Belanda. Bagaimanakah Hukum Pidana itu di aturnya? Untuk menjawab pertanyaan ini kita tinjau.
Sejarah singkat berlakunya kitab UU Hukum Pidana ( KUHP ). Pada zaman penjajahan Belanda peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia bercorak ‘ dualistis '. Corak Dualistis itu di maksudkan bahwa bagi orang Eropa berlaku satu sistem Hukum Belanda dan bagi orang-orang lainnya sebagai penghuni Indonesia berlaku satu sistem hukum maasing-masing. Dalam Hukum Pidana semula corak Dualistis itu di wujudkan melalui UU Hukum Pidana yang berlaku bagi orang Eropa tersendiri sedangkan bagi orang-orang sebagai penghuni Indonesia lainnya terdapat UU Hukum Pidana tersendiri juga. Kemudian pada tahun 1915 di bentuk suatu kodifikasi Kitab UU Hukum Pidana baru. Kodifikasi Hukum itu tertera dalam ‘ Wetboek van stratech voor Nederlandsch-Indie ‘ yang berlaku bagi seluruh penghuni Indonesia sejak 1 Januari 1918. Melalui Kitab UU Hukum Pidana itu setiap peristiwa Pidana yang terjadi di selesaikan berdasarkan pasal-pasalnya yang sesuai dengan peristiwa Hukum.
Tahap perkembangan Hukum dalam dunia modren menunjukkan, bahwa acara Pidana ( dalam arti seluasnya ) hampir sepenuhnya menjadi tugas penguasa. Sedari di mulainya sampai akhirnya yang bertindak dan memegang peranan utama dalam acara pidana ialah penguasa, konkritnya alat-alat perlengkapan Negara . juga perkembangan Hukum dalam Negara Republik Indonesia tidak memberikan alasan untuk hal sebelumnya. Berhubung dengan itu acara Pidana berlainan sifatnya daripada Hukum Acara Perdata. Di dalam keputusan Hukum perbedaan sifat tadi diperumuskan sebagai berikut ( periksa a.l. van Apeldoom halaman 284 db, dibandingkan juga halaman 215 db ).
Sikap Hakim dalam Acara Pidana Aktiv, dalamn acara Perdata Pasif. Di dalam acara Pidana Hakim “ Aktif “ berarti : Pimpinan jalannya acara terutama ada tangan Hakim. Di dalam acara Pidana:
a. Inisiatif beracara datangnya dari pihak penguasa ( Jaksa );
b. Setelah di mulai pemeriksaan dalam sidang peradilan tuntutan pidana tidak dapat dihentikan atau ditarik kembali;
c. Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan. Hanya Hakimlah yang dapat mengadakan perubahan dalam tuduhannya, tetapi itupun hanya dalam batasan-batasan tertentu seperti dalam H.I.L.282;
d. Pengakuan oleh pihak tersangka tidak boleh begitu saja dipercaya kebenarannya oleh Hakim, sedangkan tidak mungkin adanya sumpah decisoir;
e. Wewenang Hakim Pidana terhadap tersangka lebih luas daripada wewenang Hakim perdata terhadap tergugat. Hakim Pidana dapat memaksa tersaangka supaya hadir pada sidang pengadilan dan dapat pula memerintahkan penahanan pihak tersangka.
D. TUJUAN HUKUM PIDANA
Para ahli hukum islam mengklasifikasi tujuan yang luas dari syariat sebagai berikut:
1. Menjamin keamanan dari kebutuhan hidup merupakan tujuan pertama dan utama dari syariat. Dalam kehidupan manusia merupakan hal penting sehingga tidak bisa dipisahkan. Apabila kebutuhan ini tidak terjamin , akan terjadi kekecauan dan ketidak tertiban dimana-mana. Kelima kebutuhan yang primer (dharuriyat), dalam kepustakaan hukum islam disebut dengan istilah al maqasid al-khamsah, yaitu: agama, jiwa, akal, pikiran, keturunan dan hak milik. Syariat ela menetapkan pemenuhan, kemajuan dan perlindungan tiap kebutuhan yang berkaitan sebagai ketentuan yang esensial.
2. Menjamin keperluan hidup (keperluan sekunder) atau disebut hajijat hal ini penting bagi ketentuan dari berbagai fasilitas untuk penduduk dan memudahkan kerja keras dan beban tanggung jawab. Ketiadaan berbagai fasilitas tersebut mungkin tidak menyebabkan kekacauan dan ketidak tertiban ,akan tetapi dapat menambah kesulitan bagi masyarakat.
Dengan kata lain keperluan ini terdiri dari berbagai hal yang menyingkirkan kesulitan dari masyarakat dan membuat hidup menjadi mudah bagi mereka.
3. Membuat berbagai perbaikan yaitu menjadikan hal –hal yang dapat mengiasi kehidupan sosial dan menjadikan manusia mampu berbuat dan mengatur urusan hidup lebih baik (keperluan tersier ) atau tahsinat.ketiadaan perbaikan – perbaikan tidak mebawa kekacauan sebagaimana ketiadaan kebutuhan hidup; juga tidak mencakup apa – apa yang perlu untuk menghilankan bebagai kesulitan dan membuat hidup menjadi mudah perbaikan adalah hal-hal yang apabila tidak memiliki akan membuat hidup tidak menyenangkan bagi para intelektual. Dalam hal ini perbaikan mencakup arti kebajikan ( firtuis ) cara-cara yang baik ( good mannor ) dan setiap hal yang melengkapi peningkatan cara hidup.
Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada 2, yaitu :
1. Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
2. Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat di terima kembali dalam kehidupan lingkungannya.


E. SUMBER HUKUM ACARA PIDANA
1. UUD 1945. Yang sangat penting dari ketentuan UUD 1945 yang langsung mengenai Hukum Acara Pidana ialah : Pasal 24 ayat(1) : kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dll Badan Kehakiman menurut UU. Ayat (2): susuna dan kekuasaan badan-badan Kehakiman itu di atur dengan UU . pasal 25 : syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberentikan sebagai Hakim di tetapkan dengan UU. Penjelasan kedua pasal ini mengatakan, kekuasaan Kehakiman ialah Kekuasaan yang merdeka. Artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubungan dengan itu, harus di adakan jaminan dalam UU kedudukannya para Hakim.
Pasal II aturan peralihan UUD1945; segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum di adakan yang baru menurut UUD ini.
2. Kitab UU Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) UU No.8 tahun LN 1981 No.76
3. UU pokok Kekuasaan Kehakiman ( UU No.14 Tahun 1970 No.74 )
4. Peraturan Pemerintah (PP) No.27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab UU Hukum
5. UU No.5 Tahun 1986 tentang Mahkamah Agung.
F. ASAS-ASAS ATAU PRINSIP-PRRINSIP HUKUM ACARA PIDANA
1. Asas atau prinsip legalitas
Legalitas berasal dari kata legal acara Pidana.( latin ), aslinya legalis , artinya sah menurut UU
2. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum
Pasal 5 ayat ( 1 ) UU pokok kekuasaan kehakiman berbunyi:pengadili menurut hukum dengat tidak membeda bedakan orang.Penjelasan umum butirKUHP berbunyi :perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
3. Asas praduga tak bersalah
Asas ini kita jumpai dalam penjelasan umum butir 3 c KUHP.asas ini juga telah di rumuskan dalam pasal 8 UU pokok kekuasaan kehakiman no 14 tahun 1970 yang berbunyi:’setiap orang sudah di sangka, di tangkap, di tahan, di tuntut, dan atau di hadapkan di muka sidang pengadilan, wajib di angggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”
4. Penangkapan,penahanan, penggeledahan, dan penyitaan di lakukan berdaasarkan perintah tertulis pejabat yang berwenang
Asas ini terdapat dalam penjelasan KUHP butir 3 b.secara rinci dalam hal penangkapan di atur dalam padal 15 sampai dengan 19 KUHP. Sedangkan dalam peradilan militer di atur dalam pasal 75-77 UU no 3 tahun 1997.
Penahanan di atur dalam pasal 20 sampai dengan 31 KUHP.dalam peradilan militer di atur pasal 78-80, dan pasal 137 dan 138 UU no 31 tahun 1997.selain perintah penahanan di lakukan secara tertulis, yang lebih perinsip lagi dalam KUHP dalam peradilan militer di atur pembatasan penahanan.
5. Asas ganti kerugian dan rehabilitasi
Asas ini terdapat pada penjelasan umum KUHP butir 3 d pasal 9 UU pokok kekuasaan kehakiman no 14/1970 yang jugs mengatur ketentuan ganti rugi. Secara rinci pasal yang mengatur tentang ganti kerugian dan rehabilitasi adalah pasal 95 sampai 101 KUHP
6. Asas asas peradialan cepat, sederhana, dan biaya ringan
Tidak bertele tele dan tidak berbelit-belit. Apalagi jika kelambatan penyelaisaian kasus peristiwa pidana itu di sengaja, sudah barang tentu kesengajaan yang seperti itu merupakan perkosaan terhadap hukum dan martabat manusia.
7. Tersangka / terdakwa berhak mendapat bantuan hukum
Dalam KUHP pasal 69 sampai dengan 74 di atur batuan hukum, di mana tersangka / terdakwa mendapat kebebasan yang sangat luas
8. Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa
Ketentuan mengenai hal ini di atur dalam pasal 154, 155, dan seterusnya dalam KUHP. Yang di pandang pengecualian dari asas ini ialah kemungkinan putusan di jatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, yaitu utusan verstek atau in absentia.tapi ini hanya merupakan pengecualian, yaitu dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalulintas di jalan..pasal 213 KUHP berbunyi,terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.begitupula ketentuan dalam pasal 214 yang mengatur acara pemeriksaan verstek itu.
9. Perinsip peradilan terbuka untuk umum
Pasal yang mengatur tentang asas ini adalah pasal 153 ayat ( 3 ) dan ( 4 ) KUHP yang berbunyi, untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua membuka dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.
G. PIHAK - PIHAK DALAM HUKUM ACARA PIDANA
1. Tersangka atau terdakwa
Tersangkah adalah seorang yang karna perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana ( pasal 1 butir 14 KUHP ).
Terdakwa adalah seorang tersangka yang di tuntut, di periksa, dan di adili di sidang pengadilan ( pasal 1 butir 15 KUHP )
2. Penyelidik dan penyidik
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang di beri wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan (pasal 1 butir 4).penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indinesia (pasal 4 KUHP)
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negri sipil tertentu yaang di beri wewenang kusus oleh UU untuk melakukan penelitian (pasal 1 butir 1 KUHP).
3. Penuntut umum atau jaksa
Penuntut umum adalah pejabat yang di beri wewenang oleh UU ini untuk bertindak sebagai penunntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 1 butir 6 a KUHP ).
Jaksa adalah jaksa di beri wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (pasal 1 butir 6 b KUHP )
4. Penasehat hukum dan bantuan hukum
Istilah penasehat hukum dan bantuan hukum adalah istilah yang terdapat dalam KUHP.sebelumnya di kenal istilah – istilah, pembela,advoka
pengacara,lawyer,procereur,pokrol,dan lain sebagainya
Istilah penasehat hukum dan bantuan hukum memang lebuh tepat dan sesuai dengan fungsinya sebagai pendamping tersangkah atau terdakwa dalam pemeriksaan daripada istila pembela.istilah pembela sering di salah tafsirkan,seakan – akan berfungsi sebagai penolong tersangka atau terdakwa bebas atau lepas dari pemidanaan,walaupun ia jelas bersalah melakukan yang didakwakan itu.padahal fungsi pembela atau penasehat hukum itu ialah membantu hakim dalam usaha menemukan kebenaran materil, walaupun bertolak dari sudut pandang subyektif yaitu berpihak kepada kepentingan tersangka atau terdakwa
H. SISTEMATIKA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP )
Kitab undang-undang hukum pidana yang terdiri atas 569 pasal secara sistematik dibagi dalam :
1. Buku I : memuat tentang ketentuan-ketentuan umum (Algemene leerstrukken ) pasal 1 – 103.
2. Buku II : mengatur tentang tindak pidana kejahatan (misdrijven ) pasal 104 – 448.
3. uku III : mengatur tentang tindak pidana pelanggaran ( overstredingen ) pasal 449 – 569.
4. Buku I sebagai Algemene leerstrukken mengatur mengenai pengertian dan azas-azas hukum pidana positif pada umumnya baik mengenai ketentuan yang dicamtumkan dalam Buku II dan III maup

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHP)sebagai peraturan perundang-undangan hasil atau karya yang cukup monomental dari bangsa indonesia telah lama ada dan berlaku sejak 31 desember 1981. Dengan demikian, uraian dan tulisan mengenai hukum acara pidana sudah cukup banyak pula.
Jadi mengetahui hukum acara pidana maka kita dapat mengetahui segala hukum pidana yang ada di indonesia, dan untuk lebih bergunanya maka sepantasnya kita dapat mengaflikasikannya dilingkungan masyarakat.
B. SARAN DAN KRITIK
Kami butuh saran dan kritik anda, sekiranya ada kesalahan didalam makalah kami, dan kami juga tak lupa memohon maaf apabila terdapat kekeliruan didalam makalah kami.

DAFTAR PUSTAKA

Djamal, R. Abdoel, S. H. . Pengantar Tata Hukum. Jakarta : Rajawali.
Hadisoeprapto, Hartono. . Pengantar Tata Hukum. Yogyakarta : Liberty
Hukum Pidana. Com
Hukum Acara pidana. com
Makarao, M. Taufik, S.H.,M.H. 2002. Hukum Acara Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Suhasril, Drs, S. H. 2002. Hukum Acara Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Related Posts:









0 komentar:

Posting Komentar

next page